Lompat ke konten

3 Hak Warga Negara Indonesia

Sebutkan 3 Hak Dasar Warga Negara Indonesia Menurut UUD 1945

Bisakah anda menyebutkan 3 hak dasar warga negara Indonesia? Sebagai warga negara suatu bangsa tentu memiliki hak dan kewajiban tertentu. Begitu pula dengan warga negara Indonesia yang dijamin hak-haknya oleh Undang-Undang Dasar 1945. Secara umum, setidaknya ada 3 hak dasar warga negara Indonesia yang perlu dipahami.

Apa saja ketiga hak tersebut dan bagaimana penerapannya dalam kehidupan sehari-hari?

3 Hak Dasar Warga Negara Indonesia

  1. Hak Hidup dan Mempertahankan Hidup

Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup adalah hak paling mendasar yang dimiliki manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Negara menjamin hak ini melalui Pasal 28A UUD 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya Viabola.

Artinya, negara harus memastikan bahwa warga negaranya memiliki akses terhadap kebutuhan pokok seperti pangan, sandang, papan, kesehatan, dan pendidikan. Tanpa hal tersebut mustahil hak hidup dan mempertahankan hidup dapat terpenuhi.

Selain itu, hak hidup juga berarti larangan praktik penghilangan nyawa secara sewenang-wenang tanpa melalui proses hukum yang sah. Contohnya pembunuhan massal dan genosida yang jelas-jelas melanggar HAM berat.

  1. Hak Mendapatkan Pengakuan dan Perlindungan Hukum yang Sama

Baca terus artikel hukum ini. Asas kesamaan di depan hukum merupakan prinsip penting dalam negara demokrasi modern. Hal ini dijamin dalam Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa segala warga negara Indonesia bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan.

Artinya, setiap wni memiliki hak mendapatkan pengakuan dan perlindungan yang sama tanpa diskriminasi. Baik itu dalam proses hukum di pengadilan maupun dalam memperoleh layanan publik dari pemerintah.

Namun, pada praktiknya kerap terjadi ketidakadilan dan diskriminasi hukum. Seperti terhadap kelompok rentan seperti fakir miskin, penyandang disabilitas, dan masyarakat adat. Oleh karena itu, diperlukan upaya negara untuk memastikan terpenuhinya hak ini dengan memberikan bantuan hukum bagi yang membutuhkan.

  1. Hak Atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat

Hak yang satu ini semakin populer akhir-akhir ini seiring isu pemanasan global dan krisis iklim yang makin serius. Pasal 28H Ayat 1 UUD 1945 secara jelas menyebutkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Hak ini bukan hanya terbatas menjadi kewajiban negara, tapi juga setiap orang dan korporasi. Sebab, tidak mungkin negara sendiri bisa menjamin kelestarian lingkungan tanpa dukungan semua elemen bangsa.

Pada praktiknya, hak ini bisa diwujudkan dengan antara lain program penghijauan nasional, aturan main yang jelas bagi perusahaan, dukungan insentif lingkungan, hingga penegakan hukum yang tegas terhadap peusak lingkungan hidup.

Ketiga hak dasar warga negara Indonesia di atas perlu terus dielaborasi dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga, nilai-nilai tersebut bisa diimplementasikan dalam kebijakan publik yang berpihak kepada rakyat dan lingkungan.

Dengan demikian, cita-cita negara kesejahteraan sesuai amanat konstitusi dapat secara bertahap terwujud. Tidak hanya di atas kertas, namun benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali. Pengacara jogja diharapkan mengerti dan dapat membantu masyarakat yang membutuhkan layanan hukum secara maksimal.

Info yang sama
Share

paket wisata rombongan jogja Pegasus Tour