Lompat ke konten

Apakah Anda Percaya Hukuman Mati Bisa Diterapkan di Indonesia?

Hukuman Mati di Indonesia

Hukuman mati masih menjadi perdebatan di Indonesia. Sejumlah kasus kejahatan sadis kerap memicu tuntutan agar pelaku dihukum mati. Namun di sisi lain, banyak yang menganggap hukuman mati tak sejalan dengan HAM. Apakah Anda setuju hukuman mati diterapkan di Indonesia?

Hukuman mati di Indonesia diatur dalam KUHP. Ancaman hukuman mati tercantum dalam sejumlah pasal seperti makar, pembunuhan berencana, pembajakan pesawat, dan narkotika. Selama Orde Baru, eksekusi mati rutin dilakukan meski menuai kritik karena dianggap sewenang-wenang.

Berita Hukuman Mati di Indonesia

Pasca reformasi, pemerintah sempat vakum mengeksekusi mati terpidana hingga akhirnya dilanjutkan lagi pada 2012. Sejak saat itu, setidaknya 11 terpidana mati dieksekusi. Pelaksanaan hukuman mati ini menuai pro kontra.

Bagi pendukung, hukuman mati diperlukan sebagai efek jera. Hukuman mati dianggap pantas diberikan pada pelaku kejahatan sadis dan keji seperti pembajakan, terorisme, pembunuhan masal, dan narkoba skala besar. Dengan hukuman mati, pelaku kejahatan terberat tidak akan mengulangi aksinya sekaligus memberi rasa keadilan pada korban dan masyarakat.

Sementara bagi penentang, hukuman mati bertentangan dengan HAM karena dianggap perampasan nyawa sewenang-wenang oleh negara. Mereka menilai tujuan pemidanaan seharusnya reformasi dan rehabilitasi, bukan pembalasan dendam. Hukuman seumur hidup dinilai lebih adil dan memberi kesempatan pelaku memperbaiki diri.

Perdebatan tentang Hukuman Mati

Secara statistik, pengaruh hukuman mati terhadap angka kejahatan masih diperdebatkan. Di sejumlah negara yang menerapkan hukuman mati, kasus kejahatan berat belum otomatis berkurang. Artinya, efek jera hukuman mati masih dipertanyakan keampuhannya.

Lalu bagaimana dengan Indonesia? Apakah kita perlu mempertahankan hukuman mati di negara hukum Pancasila? Menurut saya pribadi, penerapan hukuman mati mesti dilakukan secara selektif dan hati-hati.

Hukuman mati hanya pantas dikenakan pada pelaku kejahatan luar biasa keji yang meresahkan masyarakat luas. Misalnya terorisme, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan pembajakan. Itupun setelah melalui proses hukum yang benar serta mempertimbangkan semua fakta yang ada.

DAFTAR PENGACARA JOGJA : Pengacara Jogja

Sementara untuk kasus narkoba misalnya, hukuman mati terkesan berlebihan dan perlu dikaji ulang. Pendekatan rehabilitasi dan pembinaan bagi pelaku narkoba semestinya didahulukan ketimbang hanya menghukum mati. Demikian pula dengan kasus-kasus lain yang tak sepenuhnya memenuhi syarat sebagai “kejahatan luar biasa”.

Oleh karena itu, penerapan hukuman mati mesti dilakukan hati-hati dan selektif. Jangan sampai hukuman mati diterapkan secara semena-mena hanya karena emosi publik yang meminta kematian pelaku. Proses hukum dan pertimbangan HAM harus menjadi acuan utama sebelum vonis mati dijatuhkan.

Dengan begitu, hukuman mati hanya diterapkan pada kasus-kasus benar-benar ekstraordiner yang menggoyahkan sendi-sendi kemanusiaan. Kita tentu berharap ke depannya kasus semacam itu tak lagi terjadi di negeri kita tercinta ini.

Info yang sama
Share

paket wisata rombongan jogja Pegasus Tour