Lompat ke konten

Penegakan Hukum yang Berbasis Pendekatan Ekologis

Latar Belakang Penegakan Hukum Ekologis

Penegakan hukum di Indonesia saat ini masih menghadapi banyak tantangan. Salah satu pendekatan inovatif yang tengah berkembang adalah penegakan hukum berbasis ekologis atau ecological law enforcement.

Pendekatan ini memandang bahwa lingkungan memiliki hak yang harus dilindungi, bukan sekadar objek pemanfaatan manusia. Dengan demikian, kerusakan lingkungan yang meluas harus dicegah dan pelakunya harus dihukum.

Penegakan hukum berbasis pendekatan ekologis atau ecological law enforcement adalah konsep penegakan hukum lingkungan yang memandang bahwa alam dan lingkungan hidup memiliki hak yang harus dilindungi, bukan sekadar objek pemanfaatan manusia belaka.

5 ciri penegakan hukum ekologis adalah

contoh penegakan hukum dengan pendekatan ekologis
  1. Memandang alam dan lingkungan hidup sebagai subjek hukum yang memiliki hak asasi atau legal rights layaknya manusia. Kerusakan lingkungan berarti pelanggaran terhadap hak asasi alam tersebut.
  2. Negara dan penegak hukum berkewajiban melindungi hak-hak alam dan lingkungan hidup tersebut dengan menegakkan peraturan perundang-undangan yang melarang perusakan lingkungan hidup.
  3. Pelaku usaha atau kegiatan yang terbukti merusak lingkungan dapat dijerat pidana berdasarkan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup maupun peraturan turunannya.
  4. Korporasi pelaku perusakan lingkungan dapat dijatuhi sanksi administratif berupa paksaan pemerintah untuk melakukan pemulihan kondisi lingkungan kembali ke semula.
  5. Masyarakat yang dirugikan atas kerusakan lingkungan berhak mengajukan gugatan perdata ke pengadilan untuk meminta ganti rugi kepada pelaku perusak lingkungan.

Dengan demikian, penegakan hukum model ekologis ini diharapkan bisa lebih efektif melindungi kelestarian fungsi lingkungan hidup.

Tujuan Penegakan hukum yang berbasis pendekatan ekologis

hukum di bidang ekologis

Melindungi Hak Lingkungan Hidup

Dengan memandang lingkungan hidup memiliki hak yang harus dijunjung tinggi dan dilindungi oleh hukum. Kerusakan lingkungan hidup berarti pelanggaran hak asasi lingkungan.

Mencegah Kerusakan Lebih Lanjut

Menegakkan hukum ekologis dapat mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut dengan menghukum pelaku-pelaku perusakan, sehingga tidak ada pihak lain yang berani merusak lingkungan.

Mewujudkan Keadilan Ekologis

Keadilan ekologis tercapai jika masyarakat sadar lingkungan memiliki hak dan pelaku kerusakan lingkungan dihukum setimpal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tantangan Penegakan Hukum Ekologis di Indonesia

Penegakan hukum lingkungan di Indonesia masih menghadapi sejumlah kendala, antara lain:

tantangan dalam penegakan hukum bidang ekologis

Lemahnya Penegakan Hukum

Masih banyak pelaku kerusakan lingkungan yang tidak tersentuh hukum. Hal ini disebabkan antara lain faktor budaya, politik dan hukum itu sendiri.

Kurangnya SDM dan Sarana Penegak Hukum

Jumlah penegak hukum, khususnya polisi dan jaksa, yang menangani kasus lingkungan masih sangat terbatas. Begitu juga dengan sarana dan fasilitas pendukung lainnya.

Regulasi yang Belum Memadai

Banyak celah dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang bisa dimanfaatkan pelaku untuk lolos dari jeratan hukum, misalnya dalam hal pembuktian unsur kesalahan.

Contoh Implementasi Pendekatan Ekologis

Beberapa negara telah menerapkan pendekatan ekologis dalam penegakan hukum lingkungannya, seperti:

Prancis

Prancis mengakui hak konstitusional warga negara atas lingkungan yang sehat. Negara wajib menjamin hak ini dengan mencegah kerusakan lingkungan. Pelaku kerusakan lingkungan dapat digugat berdasarkan pasal ini.

India

Mahkamah Agung India pernah mengeluarkan perintah India Supreme Court untuk pemerintah menutup dan memindahkan industri yang mencemari Sungai Ganges. Alasannya, sungai suci umat Hindu tersebut dipandang sebagai entitas hukum yang memiliki hak sendiri.

Selandia Baru

Parlemen Selandia Baru menetapkan status hukum kepada Sungai Whanganui sebagai entitas hukum. Sungai ini dipandang memiliki hak untuk dihormati seperti manusia oleh hukum. Masyarakat Maori yang menganggap Sungai Whanganui kerabat leluhurnya ikut menjadi wali hukum sungai ini.

Implementasi Pendekatan Ekologis di Indonesia

Indonesia masih berproses menuju penegakan hukum lingkungan yang efektif dan berkeadilan ekologis. Beberapa terobosan yang dapat dilakukan antara lain:

Mengkaji Ulang Regulasi Lingkungan

Mengkaji ulang UU dan peraturan terkait untuk menutup celah hukum, mempermudah pembuktian kesalahan, dan memperberat hukuman bagi pelaku kerusakan lingkungan.

Mendidik Masyarakat Peduli Lingkungan

Meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat akan pentingnya perlindungan lingkungan melalui pendidikan, sosialisasi dan kampanye.

Memperkuat Kapasitas Penegak Hukum

Meningkatkan jumlah dan kemampuan penegak hukum lingkungan melalui rekrutmen, pelatihan dan pendanaan yang memadai.

Dengan berbagai terobosan di atas, diharapkan penegakan hukum lingkungan Indonesia dapat mengadopsi pendekatan ekologis untuk lebih efektif melindungi kelestarian alam demi keadilan antargenerasi.

Sebagai pengacara Jogja sebaiknya anda sudah mempelajari tentang kasus ini, mengetahui banyak hal tentang tantangan kasus hukum di Indonesia menjadi kewajiban. Penegakan hukum dalam bidang ekologis ini saat ini menjadi perbicangan hangat oleh ahli hukum.

Info yang sama
Share

paket wisata rombongan jogja Pegasus Tour