Lompat ke konten

Perbedaan Pengacara dan Advokat yang perlu dipahami

Penjelasan pengacara dan advokat

Advokat dan pengacara adalah dua profesi hukum yang sering disamakan oleh masyarakat awam. Meski keduanya sama-sama berprofesi di bidang hukum, namun sebenarnya terdapat perbedaan mendasar di antara keduanya. Apa perbedaan pengacara dan advokat? teruskan membacanya.

Pengacara adalah profesi hukum yang tugas utamanya adalah memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Mereka dapat bertindak sebagai kuasa hukum bagi kliennya dalam berbagai perkara seperti perdata, pidana, tata usaha negara, dan lainnya.

Syarat menjadi pengacara adalah lulus program pendidikan profesi advokat atau program studi strata dua bidang ilmu hukum dan lulus ujian negara.

Sedangkan advokat adalah panggilan bagi pengacara yang telah terdaftar di organisasi profesi advokat. Di Indonesia, organisasi profesi advokat dikelola oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) di tingkat pusat dan Perhimpunan Advokat di setiap provinsi.

Syarat jadi Advokat

Untuk menjadi advokat, seorang pengacara harus mendaftar dan memenuhi persyaratan tertentu dari organisasi advokat. Syaratnya antara lain telah berpengalaman sebagai pengacara, memiliki integritas dan moral yang baik, serta lulus ujian yang diadakan oleh organisasi advokat.

Jadi, semua advokat adalah pengacara, tapi tidak semua pengacara adalah advokat. Advokat merupakan pengacara yang telah bergabung dalam organisasi profesi advokat.

Berikut ini perbedaan utama antara advokat dan pengacara:

  1. Keanggotaan organisasi

Advokat terdaftar dan menjadi anggota organisasi advokat. Sementara pengacara tidak harus terdaftar di organisasi apa pun.

  1. Kode etik

Advokat tunduk pada kode etik profesi advokat. Pelanggaran kode etik dapat dijatuhi sanksi organisasi. Sedangkan pengacara umum tidak memiliki kode etik tertentu.

  1. Pembelaan pro-bono

Advokat diwajibkan melakukan pembelaan pro-bono atau cuma-cuma bagi klien tidak mampu. Pengacara umum tidak ada kewajiban serupa.

  1. Biaya jasa

Pada umumnya, biaya jasa advokat lebih tinggi ketimbang pengacara. Hal ini karena advokat dianggap lebih berkompeten dan professional.

  1. Spesialisasi

Advokat biasanya memiliki spesialisasi di bidang hukum tertentu. Misalnya hukum perdata, pidana, perbankan, dan sebagainya. Sedangkan pengacara bisa berpraktik di berbagai bidang hukum.

  1. Organisasi

Advokat memiliki organisasi profesi di setiap provinsi maupun nasional. Sementara pengacara tidak memiliki wadah organisasi tertentu.

Demikian ulasan singkat mengenai perbedaan advokat dan pengacara di Indonesia berdasarkanUndang-Undang Advokat. Advokat dan pengacara sama-sama penting peranannya dalam penegakan hukum dan keadilan. Oleh karena itu, pemahaman masyarakat tentang perbedaan profesi ini perlu terus ditingkatkan.

Info yang sama
Share

paket wisata rombongan jogja Pegasus Tour